Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Konsultan Pajak Sekarang Wajib Laporkan Data Klien Setiap Bulan

Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Konsultan Pajak Sekarang Wajib Laporkan Data Klien Setiap Bulan
dok kemenkeu
WAJIB LAPOR - Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya.
  • Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Ada 4 kelompok utama data yang wajib diserahkan, yakni data identitas konsultan pajak, data riwayat konsultan pajak, laporan tahunan konsultan pajak dan laporan rinci mengenai klien konsultan pajak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperluas basis penerimaan pajak dengan mewajibkan kantor konsultan pajak melaporkan data klien wajib pajak mereka ke DJP setiap bulannya.

Kewajiban baru kantor konsultan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi mengenai klien yang mereka tangani.

Regulasi ini sudah berlaku sejak 27 Februari 2026 dan mengubah posisi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). 

Lembaga tersebut kini diklasifikasikan sebagai bagian dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan data kepada DJP. 

Dalam lampiran beleid tersebut, diatur secara rinci jenis data yang harus disampaikan.

Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Terdapat empat kelompok utama data yang harus diserahkan, yakni:

Pertama, data identitas konsultan pajak. Informasi ini mencakup sedikitnya 27 elemen, mulai dari identitas dasar seperti nama dan NPWP, hingga detail administratif seperti sertifikasi, izin praktik, masa kerja, status pensiun, hingga nomor keputusan yang diterbitkan otoritas terkait.

Baca juga: Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik ke Wajib Pajak yang Menunggak

Kedua, data riwayat konsultan pajak. Data ini mencatat perubahan profil konsultan, termasuk peningkatan sertifikasi, perubahan izin praktik, serta alasan pembaruan data yang tercatat dalam sistem.

Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak. Laporan ini memuat informasi terkait kewajiban perpajakan konsultan, seperti pajak penghasilan (PPh) terutang, tahun pajak, tanggal pelaporan, serta hasil penelitian yang dilakukan otoritas.

Keempat, dan menjadi sorotan utama, adalah laporan rinci mengenai klien konsultan pajak.

Baca juga: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Istri Rafael Alun Cuma ke Kantor untuk Farewell Party

Dalam laporan ini, terdapat 19 elemen data yang mencakup identitas wajib pajak klien, NPWP, alamat, jenis layanan yang diberikan, status pengukuhan pajak, hingga informasi kewajiban pajak yang ditangani.

Dengan skema pelaporan yang semakin detail dan dilakukan secara berkala, DJP kini berpeluang memiliki gambaran menyeluruh mengenai ekosistem jasa konsultan pajak di Indonesia. 

Kewajiban ini berpijak pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, dikutip Selasa (24/3).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas