Konsultan Pajak Sekarang Wajib Laporkan Data Klien Setiap Bulan
Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya.
Tayang:
Editor:
Choirul Arifin
dok kemenkeu
WAJIB LAPOR - Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya.
Selain konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pihak yang wajib melaporkan data. Dalam PMK 8/2026, tercatat sebanyak 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang harus menyampaikan data perpajakan.
Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diwajibkan menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit yang dimiliki.
Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan