Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Konsultan Pajak Sekarang Wajib Laporkan Data Klien Setiap Bulan

Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Konsultan Pajak Sekarang Wajib Laporkan Data Klien Setiap Bulan
dok kemenkeu
WAJIB LAPOR - Kantor konsultan pajak wajib melaporkan data klien wajib pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan setiap bulannya. 

Selain konsultan pajak, aturan ini juga memperluas cakupan pihak yang wajib melaporkan data. Dalam PMK 8/2026, tercatat sebanyak 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang harus menyampaikan data perpajakan.

Salah satu tambahan penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diwajibkan menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit yang dimiliki.

 

Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas