Resmi Terbit, Edaran WFH 1 Kali Seminggu untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis kebijakan baru bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN serta BUMD.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis kebijakan baru bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN serta BUMD.
- Pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama menjalankan instruksi ini.
- Seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan selama mengikuti WFH.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis kebijakan baru bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN serta BUMD.
Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan berkali satu hari dalam seminggu untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih produktif, adaptif dan berkelanjutan.
"Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujar Menaker Yassierli di konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Soal teknis pelaksanaan WFH, pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama menjalankan instruksi ini.
Ia menegaskan, meskipun karyawan bekerja dari rumah, pihak perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.
Selain masalah gaji, para buruh dan pekerja juga tidak perlu merasa khawatir soal jatah libur mereka. Sebab, pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
Namun di sisi lain, tanggung jawab profesional tetap melekat erat. Para pekerja yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk tetap menjalankan seluruh tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Baca juga: WFH Setiap Jumat Potensi Disalahgunakan ASN untuk Liburan, Pengamat: Seharusnya di Rabu
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ungkap Menaker.
Surat Edaran ini juga menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk lebih bijak dalam pemanfaatan energi. Perusahaan didorong untuk beralih menggunakan teknologi yang lebih hemat listrik serta memperkuat budaya hemat energi di lingkungan kerja masing-masing.
Menaker juga meminta agar pimpinan perusahaan melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam merancang teknis pelaksanaan WFH dan program hemat energi ini.
Baca juga: Polemik WFH Hari Jumat bagi ASN demi Hemat BBM, Ekonom UI: Harus Ada Pengawasan, Jumat Kurang Tepat
Meski surat edaran ini merupakan imbauan nasional, ada beberapa sektor yang memerlukan kehadiran karyawan secara langsung di tempat kerjanya, yakni:
- Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
- Sektor Energi: BBM, gas, dan listrik.
- Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Jalan tol, air bersih, hingga pengangkutan sampah.
- Sektor Ritel: Pasar dan tempat perbelanjaan bahan pokok.
- Sektor Industri: Pabrik-pabrik yang memerlukan operasional mesin secara fisik.
- Sektor Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner (restoran/kafe).
- Sektor Transportasi & Logistik: Pengiriman barang dan angkutan penumpang.
- Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
WFH Jumat untuk ASN Tidak Tepat
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai penerapan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari Jumat setiap pekannya.
Kebijakan WFH ASN untuk menekan penggunaan energi dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah.
Baca tanpa iklan