Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen hingga Desember 2026

Melalui program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen hingga Desember 2026
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DISKON IURAN - BPJS Ketenagakerjaan beri diskon iuran 50% untuk JKK dan JKM hingga Desember 2026, pekerja cukup bayar Rp8.400 per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa program ini berlaku hingga Desember 2026 dan menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), menjaga daya beli, serta mendorong ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Melalui program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya sebesar Rp75.600.

Agung memastikan bahwa keringanan iuran ini tidak akan memengaruhi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima peserta. Berbagai manfaat tetap diberikan secara penuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga Rp174 juta.

Selain itu, proses pendaftaran kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital maupun mitra pembayaran, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan ritel dan layanan keuangan lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia agar dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” tutup Agung.

Program ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja informal untuk terlindungi jaminan sosial, sekaligus memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Biaya Perawatan Atlet Ditanggung Hingga Sembuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas