Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

KSPSI Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Minta Direvisi Total: Sangat Merugikan Buruh

KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi tersebut karena dianggap membuka celah hukum baru

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in KSPSI Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Minta Direvisi Total: Sangat Merugikan Buruh
Tribunnews.com/HO
PENOLAKAN PERMENAKER - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dianggap membuka celah hukum baru dan menimbulkan multi tafsir antara serikat pekerja dan perusahaan. 
Ringkasan Berita:
  • KSPSI menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai merugikan buruh dan memperluas praktik outsourcing.
  • Aturan baru dianggap menghapus batasan pekerjaan inti yang boleh dialihdayakan serta memunculkan frasa multitafsir “jasa operasional”.
  • KSPSI meminta pemerintah merevisi total aturan dan kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan penolakan keras terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai semakin mempersulit posisi buruh, terutama terkait pengaturan sistem alih daya atau outsourcing. 

Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing),ditetapkan 30 April 2026.

Menurut Andi Gani, KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi tersebut karena dianggap membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

"KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh. Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali," tegas Andi Gani dikutip Senin (11/5/2026). 

Ia menekankan, KSPSI meminta Pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Yakni, tenaga keamanan (security), catering, jasa pengemudi (driver), jasa penunjang pertambangan, dan cleaning service.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, kata Andi Gani, aturan lama juga memberikan batasan waktu yang jelas terhadap praktik alih daya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian status kerja bagi buruh.

Baca juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Porseni

Namun dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, lanjut Andi Gani, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori “jasa operasional” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.

"Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah," ujarnya.

Adapun, sebagai konfederasi buruh yang memiliki jutaan anggota dan telah terverifikasi Pemerintah, KSPSI menegaskan akan terus memperjuangkan revisi total Permenaker tersebut demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas