Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Main Proyek, Kini Statusnya DPO

Andi Amran Sulaiman menerbitkan surat pemecatan terhadap seorang ASN berinisial C di Kementerian Pertanian karena jadi mafia proyek.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Main Proyek, Kini Statusnya DPO
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PECAT ASN KEMENTAN - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman saat diskusi bersama awak media di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menerbitkan surat pemecatan terhadap seorang ASN berinisial C di Kementerian Pertanian karena jadi mafia proyek.
  • Banyak pihak mengatasnamakan pegawai Kementan dengan modus membantu proyek pengusaha hingga petani. 
  • Pemerintah tidak memberikan ruang bagi mafia untuk bermain proyek terutama yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan surat pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C di Kementerian Pertanian karena jadi mafia proyek untuk mencari keuntungan.

"Kami baru tanda tangan pemecatannya. Tanggal pemecatannya. 7 Mei 2026. Kami berhentikan. Inisialnya C," kata Amran di acara diskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Amran tidak menjelaskan secara detail jenis komoditas yang dimainkan C yang saat ini C sedang dalam pengejaran polisi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Nanti saya umumkan kalau sudah ditangkap lagi ini ada lengkap, di wilayah Republik Indonesia, nanti (dikasih tahu) namanya DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditangkap," kata dia.

Amran mengakui, saat ini banyak mafia pertanian di Kementan dengan modus yang beragam, mulai dari jasa mengamankan proyek, hingga memuluskan upaya pengusaha untuk menang dalam suatu proyek pangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan bisa menunjuk siapa lagi di Kementerian Pertanian. Maupun di luar Kementerian. Siapa yang ditemani bermain-main," kata dia.

"Ini supaya. Seluruh masyarakat. Yang ada hubungannya dengan pertanian, waspada berhati-hati terhadap mafia. Yang gentayangan dimana-mana," kata dia.

Amran menyebut, saat ini banyak pihak mengatasnamakan pegawai Kementan dengan modus membantu proyek pengusaha hingga petani. Misalnya seperti dilakukan oleh H dan R yang sudah dikantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.

"Dia mengatasnamakan kementerian pertanian, meminta uang pada orang, yang ditemukan satu orang 300 juta. Itu nama yang menerima adalah inisialnya H yang memberikan (proyek) nama R, dan dijanjikan proyek di pertanian," kata dia.

Baca juga: Kementan Diminta Percepat Peremajaan Sawit Rakyat untuk Topang Program B50

Amran menegaskan, terhadap kedua pihak yang dimaksud, apabila memang benar merupakan ASN Kementan, maka sanksi pemecatan juga akan diterapkan.

Dia menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi mafia untuk bermain proyek terutama yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat.

"Kami minta kepada kepolisian, mengusut tuntas, sampai ke akar-akarnya kalau ada yang terlibat di (kementerian) pertanian, aku pastikan aku pecat. Tidak ada lagi waktu, tidak ada lagi ruang, untuk menasehati memberi peringatan tapi kalau aku temukan kami minta kemarin, diusut tuntas, karena ini kejahatan. Ini mafia," tegas dia.

Baca juga: Perintah Prabowo ke Bos Bulog: Bangun Gudang yang Banyak dan Setop Ketergantungan Impor Beras

Terhadap hal tersebut, Amran meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan pihak yang mengatasnamakan pegawai Kementan dan menawarkan suatu proyek.

Amran mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ada oknum atau mafia pertanian yang menawarkan proyek tersebut kepada Satgas Pangan di wilayahnya termasuk kepada dirinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas