Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Soal Layer Baru Cukai Rokok, Komisi XI DPR Ingatkan Celah Penyalahgunaan dan Singgung Moral Hazard

Rencana pemerintah penambahan layer tarif cukai rokok yang ditujukan untuk menekan sekaligus menarik produsen rokok ilegal mendapat sorotan.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Layer Baru Cukai Rokok, Komisi XI DPR Ingatkan Celah Penyalahgunaan dan Singgung Moral Hazard
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Rencana pemerintah penambahan layer atau golongan tarif cukai rokok yang ditujukan untuk menekan sekaligus menarik produsen rokok ilegal mengikuti sistem resmi, mendapat sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola cukai hasil tembakau (CHT). 

Khususnya terkait perilaku pelaku ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem.

“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan," ungkap Yusuf dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

"Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera, yang justru tidak berubah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan adanya potensi 'ilusi penerimaan' yang dapat muncul dari kebijakan ini. Dalam jangka pendek, penerimaan negara mungkin terlihat meningkat, namun secara struktural justru berisiko melemah.

Dari sisi fiskal jangka pendek, kebijakan tersebut dinilai dapat membantu menutup sebagian kesenjangan penerimaan pajak akibat peredaran rokok tanpa pita cukai. 

“Tapi saya melihat efeknya tidak cukup besar untuk mengompensasi penerimaan pajak yang masih seret secara keseluruhan,” kata Yusuf, dikutip dari Kontan.

Ia menguraikan, cukai rokok memang mendominasi pos penerimaan cukai, namun kontribusinya terhadap total penerimaan negara hanya sekitar 10 sampai 15 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, meskipun terdapat tambahan penerimaan dari penerapan lapisan tarif baru yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun, nilainya dinilai relatif kecil dibandingkan potensi kekurangan penerimaan pajak ratusan triliun rupiah dari PPN atau PPh.

Selain itu, ia juga menilai kebijakan tersebut memiliki risiko memperluas pasar rokok murah, menekan industri rokok legal, serta dalam jangka menengah berpotensi menggerus basis penerimaan pajak lainnya.

“Jadi saya melihat kebijakan ini lebih tepat sebagai tambalan fiskal terbatas, bukan solusi utama untuk mengatasi penerimaan pajak yang melemah,” ungkapnya.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selain itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengungkapkan kebijakan tersebut sulit diterima publik karena pemerintah seperti mengakomodir atau berkompromi dengan pelaku rokok ilegal.

Hal ini juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tanpa pandang bulu yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu justru sudah menunjukkan bahwa komitmennya bukan menegakkan hukum. Karena apabila komitmennya menegakkan hukum secara optimal, ruang perundingan seperti ini rasanya kemungkinan terjadinya sangat kecil,” ungkapnya dikutip dari YouTube CISDI CHANNEL, Rabu (20/5/2026).

Seira juga menilai penambahan layer cukai hasil tembakau baru dengan tarif yang lebih murah justru rawan memberi celah praktik korupsi baru lewat manipulasi penentuan klasifikasi.

Seira menilai langkah pemerintah tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa negara sedang melakukan "pemutihan" terhadap praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas