Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Wamentan Minta Kepala Daerah Mitigasi Jatuhnya Harga TBS Sawit Petani

Kepala daerah diminta terus memantau pergerakan harga TBS di lapangan karena dan memastikan pabrik kelapa sawit membeli TBS panenan petani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Wamentan Minta Kepala Daerah Mitigasi Jatuhnya Harga TBS Sawit Petani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
HARGA TBS SAWIT ANJLOK - Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
  • Kepala daerah diminta tidak pasif dan terus memantau pergerakan harga TBS di lapangan karena Pemda memiliki peran memastikan pabrik kelapa sawit membeli TBS panenan petani sesuai regulasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, baik untuk mitra plasma maupun petani rakyat.

Sudaryono bilang, hingga saat ini implementasi aturan tersebut masih minim. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru sebagian kecil pemerintah daerah yang sudah menjalankan penetapan harga TBS sawit yang melibatkan pabrik kelapa sawit (PKS) dan asosiasi petani.

"Baru beberapa provinsi yang menindaklanjuti Permentan Nomor 13 ini dalam penentuan harga pembelian TBS yang melibatkan Pemda, PKS, dan asosiasi dengan mengacu pada harga sawit pasar," ujar Sudaryono di acara jumpa pers di kantor Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Sudaryono bilang, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut ke seluruh kepala daerah agar acuan harga TBS di setiap wilayah segera terbentuk. 

Dia meminta kepala daerah tidak pasif dan terus memantau pergerakan harga TBS di lapangan karena Pemda memiliki peran memastikan PKS di wilayahnya membeli TBS panenan petani sesuai regulasi yang berlaku.

"Kepala daerah kami minta aktif melakukan pemantauan harga pembelian TBS oleh PKS. Pastikan PKS di wilayahnya membeli sesuai Permentan 13 Tahun 2024," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ancam Sanksi

Sudaryono juga meminta laporan yang lengkap dan mendalam jika ditemukan ada PKS yang membeli TBS dengan harga di bawah ketentuan.

Sudaryono memerintahkan agar PKS yang melanggar diidentifikasi, termasuk status dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat.

Baca juga: Petani Sawit Khawatir Ekspor CPO Satu Pintu Bikin Harga TBS Ambruk

"Jika ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, identifikasi PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringannya. Laporkan ke Kementan," kata dia.

Jika ada PKS yang kedapatan melanggar aturan tata kelola harga ini bisa terancam sanksi. "Jika ada pelanggaran (pembelian di bawah TBS) tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, tentunya Kementan akan menggandeng Satgas Pangan," ujarnya.

Langkah tegas ini diambil guna melindungi kesejahteraan petani sawit dan menjaga harga TBS tetap stabil dengan mekanisme pasar yang transparan.

Harga Pokok Produksi (HPP) tandan buah segar (TBS) sawit di setiap daerah berbeda-beda karena ditetapkan berdasarkan pada kesepakatan stakeholder termasuk pemerintah daerah dan diatur berdasarkan Permentan Nomor 13 tahun 2024.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Sawit Swasta Rusak, PalmCo Jalankan Srategi Ini untuk Serap TBS Petani

Belakangan ini para petani sawit rakyat mulai mengeluhkan adanya penurunan harga beli TBS sawit menyusul kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang membentuk badan ekspor sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Sudaryono menilai banyak petani rakyat yang tidak mengetahui secara pasti soal kebijakan baru ekspor CPO melalui PT DSI.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas