Mukhamad Misbakhun: Penguatan Tata Kelola Ekspor Bisa Pertebal Devisa dan Stabilkan Rupiah
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung penataan ekspor komoditas strategis untuk memperkuat devisa dan ketahanan ekonomi nasional.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
"Komoditas strategis ini menyumbang nilainya di tahun 2025 sebesar Rp 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional," ujarnya.
Selain itu, menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah terjadi selama 71 bulan berturut-turut.
Secara rinci, nilai ekspor batu bara mencapai sekitar 24,48 miliar dollar AS. Kemudian, disusul oleh kelapa sawit (CPO) sebesar 24,42 miliar dollar AS, dan ferroalloy sebesar 16,49 miliar dollar AS.
Dalam aturan ekspor ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI selaku BUMN ekspor.
Proses pelaporan ini akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui integrasi format akses portal CEISA 4.0.
Baca juga: Rupiah Masih Melemah, Ekspor Satu Pintu Dinilai Jadi Bagian Strategi Pemerintah Stabilkan Kurs
"Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ungkapnya.