Pemkab Maros Hadirkan MAPPADECENG, Layanan Jemput Bola untuk Izin UMKM
Pemkab Maros meluncurkan program MAPPADECENG untuk menghadirkan layanan perizinan jemput bola yang mempermudah pelaku UMKM meraih legalitas usaha.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meluncurkan program MAPPADECENG (Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Afirmatif dan Cemerlang) sebagai inovasi layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Maros pada Kamis (11/6/2026).
MAPPADECENG adalah program yang dirancang untuk mempermudah proses pengurusan legalitas usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bupati Maros Chaidir Syam bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman hadir dalam kegiatan peluncuran inovasi yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros tersebut.
Kehadiran MAPPADECENG menjadi salah satu upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif.
Melalui program ini, pola pelayanan perizinan yang sebelumnya hanya berfokus pada layanan di kantor kini diubah menjadi lebih aktif dengan pendekatan jemput bola. Dengan cara tersebut, Pemkab Maros berharap proses perizinan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor usaha di daerah.
Baca juga: Tribun Network Gelar Cita Loka Fest 2026, Dorong Kolaborasi Daerah untuk Indonesia yang Lebih Asri
Hadirkan Layanan Perizinan Jemput Bola
Melalui Program MAPPADECENG, petugas DPMPTSP Maros nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi, pendampingan, hingga membantu proses penerbitan dokumen perizinan usaha di lokasi.
Pendekatan jemput bola ini diharapkan mampu menjangkau para pelaku UMKM yang selama ini masih terkendala oleh jarak, keterbatasan waktu, maupun akses terhadap teknologi.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan, MAPPADECENG merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan inklusif bagi masyarakat.
“Melalui inovasi ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, mendapatkan karpet merah dan akses yang jauh lebih mudah terhadap legalitas. Jika mengantongi izin resmi, daya saing usaha mereka otomatis akan naik kelas,” ujar Chaidir, saat Launching Proyek Perubahan MAPPADECENG, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kemudahan akses terhadap perizinan tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi upaya untuk memperkuat daya saing pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor UMKM.
Maros Baru dan Bontoa Jadi Lokasi Uji Coba Program
Kepala DPMPTSP Maros, Nuryadi, menjelaskan MAPPADECENG dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Sejumlah kendala tersebut antara lain masih terbatasnya literasi informasi serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS).
Sebagai tahap awal implementasi, DPMPTSP menetapkan Kecamatan Maros Baru dan Kecamatan Bontoa sebagai wilayah percontohan (pilot project).
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!