AJI Jakarta Imbau Penyebaran Informasi Terkait Corona Tak Dilakukan Melalui Konferensi Pers
Hal itu perlu dilakukan, untuk melindungi jurnalis di lapangan saat masa penyebaran virus Covid-19 hingga pandemi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengimbau penyebaran informasi dan data terkait perkembangan virus corona atau Covid-19 di tanah air sementara tidak melalui kerumuman yang biasa terjadi di konferensi pers.
Hal itu perlu dilakukan, untuk melindungi jurnalis di lapangan saat masa penyebaran virus Covid-19 hingga pandemi global ini mereda.
Meski demikian, AJI Jakarta berharap agar para narasumber tidak menjadikan celah seperti ini untuk menyembunyikan informasi penting kepada publik.
"Perubahan strategi ini bersifat sementara. Perlu dicatat, menghindari kerumuman bagi wartawan tetap berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting bagi publik," Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan yang diterima Minggu (15/3/2020).
Baca: Reaksi Betrand Peto saat Dapat Hadiah Ulang Tahun dari Ruben Onsu, Terkejut hingga Loncat-loncat
Baca: Soal Libur Sekolah, Jubir Penanganan Corona Minta Tak Konotasikan dengan Rekreasi
Baca: VIDEO Kursi Penonton Disemprot Disinfektan, Laga Persib Bandung vs PSS Sleman di Tengah Wabah Corona
AJI menyatakan, pemerintah telah menetapkan penyebaran virus Covid -19 sebagai bencana nasional non alam.
Serta pemerintah daerah DKI Jakarta sudah melakukan pelarangan dan menutup sarana umum yang banyak terjadi kerumunan karena dinilai sangat rentan penyebaran virus Covid-19.
AJI Jakarta menyarankan sejumlah opsi untuk menyebarkan informasi ke publik, seperti sebagai berikut :
1. Siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak;
2. Lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita;
3. Live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi yang disediakan oleh narasumber;
4. Siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya;
5. Penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak;
6. Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia;
7. Mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi;
"Utamakan kesehatan dan keselamatan, tidak ada berita seharga nyawa," tutur Asnil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.