Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Jakarta Imbau Penyebaran Informasi Terkait Corona Tak Dilakukan Melalui Konferensi Pers

Hal itu perlu dilakukan, untuk melindungi jurnalis di lapangan saat masa penyebaran virus Covid-19 hingga pandemi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AJI Jakarta Imbau Penyebaran Informasi Terkait Corona Tak Dilakukan Melalui Konferensi Pers
National Institute of Allergy and Infectious Diseases Rocky Mountain Laboratories
Ilustrasi: Gambar mikroskop elektron transmisi menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus coronavirus yang menyebabkan COVID-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mengimbau penyebaran informasi dan data terkait perkembangan virus corona atau Covid-19 di tanah air sementara tidak melalui kerumuman yang biasa terjadi di konferensi pers.

Hal itu perlu dilakukan, untuk melindungi jurnalis di lapangan saat masa penyebaran virus Covid-19 hingga pandemi global ini mereda.

Meski demikian, AJI Jakarta berharap agar para narasumber tidak menjadikan celah seperti ini untuk menyembunyikan informasi penting kepada publik.

"Perubahan strategi ini bersifat sementara. Perlu dicatat, menghindari kerumuman bagi wartawan tetap berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting bagi publik," Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan yang diterima Minggu (15/3/2020).

Baca: Reaksi Betrand Peto saat Dapat Hadiah Ulang Tahun dari Ruben Onsu, Terkejut hingga Loncat-loncat

Baca: Soal Libur Sekolah, Jubir Penanganan Corona Minta Tak Konotasikan dengan Rekreasi

Baca: VIDEO Kursi Penonton Disemprot Disinfektan, Laga Persib Bandung vs PSS Sleman di Tengah Wabah Corona

AJI menyatakan, pemerintah telah menetapkan penyebaran virus Covid -19 sebagai bencana nasional non alam.

Serta pemerintah daerah DKI Jakarta sudah melakukan pelarangan dan menutup sarana umum yang banyak terjadi kerumunan karena dinilai sangat rentan penyebaran virus Covid-19.

Berita Rekomendasi

AJI Jakarta menyarankan sejumlah opsi untuk menyebarkan informasi ke publik, seperti sebagai berikut :

1. Siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak;

2. Lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita;

3. Live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi yang disediakan oleh narasumber;

4. Siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya;

5. Penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak;

6. Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia;

7. Mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi;

"Utamakan kesehatan dan keselamatan, tidak ada berita seharga nyawa," tutur Asnil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas