Cegah Corona, KADIN Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan agar seluruh tempat hiburan malam dilakukan penutupan selama 14 hari.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan agar seluruh tempat hiburan malam di Jakarta ditutup selama 14 hari.
Langkah ini diusulkan sebagai langkah preventif atas persebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi seusai melangsungkan rapat bersama Dinas Tenaga Kerja.
Adapun rapat tersebut juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pada Minggu (15/3/2020) malam.
Tak hanya itu, KADIN DKI Jakarta juga meminta seluruh perusahaan swasta di Jakarta mengambil langkah tepat untuk mempertahan aset usaha masing-masing atas dampak wabah Covid-19.
KADIN juga menegaskan agar para pengusaha dapat menyelamatkan karyawannya dengan melakukan penutupan operasionalnya selama 14 hari.
Namun, pihak perusahaan dapat melakukan penutupan wilayah kerja dengan menyesuaikan kondisi dan fungsi pelayanannya masing-masing.
Diana Dewi mengatakan KADIN siap membantu dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona.
"Berani berkata bahwa KADIN DKI Jakarta akan siap membantu untuk preventif dengan lockdown," kata Diana Dewi, dilansir KompasTV Live, Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, Diana Dewi mengaku tetap akan memperhitungkan perusahaan yang menyangkut ekonomi masyarakat atau karyawannya.
"Tapi bukan berarti seluruhnya, kita juga akan melihat bagaimana perusahaan-perusahaan yang mempunyai hajat hidup orang banyak kemudian pelayanan-pelayanan umum," ujar Diana Dewi.
Tempat Hiburan di Kabupaten Madiun Ditutup
Sementara di sisi lain, tempat hiburan di Kabupaten Madiun sudah resmi ditutup.
Hal ini telah disampaikan oleh Bupati Madiun, Ahmad Dawami tadi siang, Senin (16/3/2020), dilansir Kompas.com.