Cegah Corona, KADIN Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan agar seluruh tempat hiburan malam dilakukan penutupan selama 14 hari.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
Ia mengatakan untuk sementara waktu segala tempat hiburan di Kabupaten Madiun ditutup terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Adapun keputusan tersebut berlaku mulai hari ini.
Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam nstruksi Bupati Madiun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Antisipasi Meningkatnya Resiko Penyebaran Virus corona di Bidang Usaha.
Ahmad Dawami menginformasikan pemerintah kabupaten Madiun akan menyiapkan peralatan untuk mencegah penyebaran wabah lebih luas di daerahnya.
Adapun persiapan pemerintah yakni menyediakan hand sanitizer, dan sabun, serta menyiapkan alat pengukur suhu badan atau thermal gun.
Apabila seiring berjalannya waktu terdapat warganya yang merasa terindikasi virus corona, maka ia meminta agar langsung menghubungi posko gugus tugas.
Posko gugus tugas tersebut dapat dihubungi dalam waktu 24 jam di nomor 082139087780.
Ahmad Dawami mengimbau agar masyarakat meminimalisir pertemuan dengan banyak orang seperti pasar, tempat umum, dan wilayah lainnya.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)