Cegah Corona, KADIN Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan agar seluruh tempat hiburan malam dilakukan penutupan selama 14 hari.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan agar seluruh tempat hiburan malam di Jakarta ditutup selama 14 hari.
Langkah ini diusulkan sebagai langkah preventif atas persebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi seusai melangsungkan rapat bersama Dinas Tenaga Kerja.
Adapun rapat tersebut juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pada Minggu (15/3/2020) malam.
Tak hanya itu, KADIN DKI Jakarta juga meminta seluruh perusahaan swasta di Jakarta mengambil langkah tepat untuk mempertahan aset usaha masing-masing atas dampak wabah Covid-19.
KADIN juga menegaskan agar para pengusaha dapat menyelamatkan karyawannya dengan melakukan penutupan operasionalnya selama 14 hari.
Namun, pihak perusahaan dapat melakukan penutupan wilayah kerja dengan menyesuaikan kondisi dan fungsi pelayanannya masing-masing.
Diana Dewi mengatakan KADIN siap membantu dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona.
"Berani berkata bahwa KADIN DKI Jakarta akan siap membantu untuk preventif dengan lockdown," kata Diana Dewi, dilansir KompasTV Live, Senin (16/3/2020).
Kendati demikian, Diana Dewi mengaku tetap akan memperhitungkan perusahaan yang menyangkut ekonomi masyarakat atau karyawannya.
"Tapi bukan berarti seluruhnya, kita juga akan melihat bagaimana perusahaan-perusahaan yang mempunyai hajat hidup orang banyak kemudian pelayanan-pelayanan umum," ujar Diana Dewi.
Tempat Hiburan di Kabupaten Madiun Ditutup
Sementara di sisi lain, tempat hiburan di Kabupaten Madiun sudah resmi ditutup.
Hal ini telah disampaikan oleh Bupati Madiun, Ahmad Dawami tadi siang, Senin (16/3/2020), dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan untuk sementara waktu segala tempat hiburan di Kabupaten Madiun ditutup terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Adapun keputusan tersebut berlaku mulai hari ini.
Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam nstruksi Bupati Madiun Nomor 3 Tahun 2020 tentang Antisipasi Meningkatnya Resiko Penyebaran Virus corona di Bidang Usaha.
Ahmad Dawami menginformasikan pemerintah kabupaten Madiun akan menyiapkan peralatan untuk mencegah penyebaran wabah lebih luas di daerahnya.
Adapun persiapan pemerintah yakni menyediakan hand sanitizer, dan sabun, serta menyiapkan alat pengukur suhu badan atau thermal gun.
Apabila seiring berjalannya waktu terdapat warganya yang merasa terindikasi virus corona, maka ia meminta agar langsung menghubungi posko gugus tugas.
Posko gugus tugas tersebut dapat dihubungi dalam waktu 24 jam di nomor 082139087780.
Ahmad Dawami mengimbau agar masyarakat meminimalisir pertemuan dengan banyak orang seperti pasar, tempat umum, dan wilayah lainnya.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.