Mengenali Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19
Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan kasus Covid-19.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dengan berbagai kebijakan.
Sejak diumumkan kasus pertama yang awalnya dua kasus positif, dalam waktu dua minggu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan menjadi 134 orang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga jarak dan mengurangi tempat kerumunan yang berisiko membawa lebih besar penyebaran Covid-19.
"Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi dari satu tempat, ke tempat yang lain," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
Kasus virus corona di Indonesia ini telah membuat sebagian masyarakat panik.
Namun demikin, pemerintah juga terus mensosialiasikan agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi pandemi virus corona yang telah ditetapkan sebagi bencana nasional di Indonesia ini.
Baca: Presiden Jokowi Berikan Jamu Agar Pasien yang Sudah Sembuh dari Virus Corona Jaga Imunitas Tubuh
Baca: TERKINI Pasien Corona di Indonesia Capai 134 Orang, Tambahan 17 Kasus Baru
Sebelumnya, Jokowi saat konferensi pers menyampaikan saat ini masyarakat bisa melakukan pekerjaan dari rumah.
"Saya minta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar sebaran Covid-19 bisa kita hambat," ungkap Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Minggu (15/3/2020) siang.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol utama penanganan Covid-19.
Terdapat lima protokol yang dikeluarkan oleh pemerintah yang disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan bersama berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan.
Protokol yang diterbitkan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Insitusi Pendidikan, serta Protokol Area Publik dan Transportasi.
Bagi masyarakat yang mengalami gejala yang diindikasi kuat terpapar virus corona, maka dianjurkan untuk melaksanakan protokol yang telah dikeluarkan pemerintah.
Baca: Cara Membuat Hand Sanitizer dan Cara Cuci Tangan Sesuai Rekomendasi WHO
Baca: Penjelasan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia soal Bagaimana Menyikapi Virus Corona
Berikut protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah:
1. Merasa Tak Sehat