MUI Bolehkan Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di Rumah karena Covid-19, Ini Isi Fatwanya
Adanya wabah virus corona membuat MUI membuat fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi saat terjadi pandemi Covid-19.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh menjelaskan isi dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tersebut telah disahkan pada Senin (16/3/2020).
Satu di antara isinya yaitu memperbolehkan umat Islam yang berada di daerah potensi penularan Covid-19 tinggi untuk tidak melakuan shalat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Duhur di rumah.
"Yang pertama dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur."
"Serta meninggalkan jamaah salat Rowatib tidak Tarawih di masjid dan di tempat-tempat umum ia bisa menggantinya di tempat yang bersifat privat atau khusus," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (17/3/2020).
Tapi, bagi umat Islam yang berada di daerah potensi covid-19 rendah, tetap menjalankan ibadah seperti biasa.
"Yang berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka ia tetap wajib melaksanakan ibadah seperti biasa."
"Jadi dia bisa salat Jumat di satu kawasan yang potensi penularannya rendah atau tidak masuk zona merah," imbuhnya.
Ia menambahkan jika fatwa MUI ini bisa digunakan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Ubah Kebijakan Soal Pelayanan Transjakarta, Terkait Pandemi Virus Corona
"Zona pada berada pada tingkat penularan sangat tinggi maka pemeritah bisa menggunakan fatwa ini untuk meniadakan salat Jumat sementara pemerintah daerah fatwa soal salat Jumat bisa dijadikan pegangan," ungkapnya.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkap dikutip dari Kompas.com :
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.