Pasien Corona yang Sembuh Singgung Soal Identitas Dirinya yang Sempat Bocor di Masyarakat
Pasien virus corona (Covid-19) nomor 01.02. dan 03 dinyatakan telah sembuh, ketiga pasien yang sembuh ini dihadirkan dalam konferensi pers di RSPI
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Pasien virus corona (Covid-19) nomor 01, 02, dan 03 dinyatakan telah sembuh.
Ketiga pasien yang sembuh ini dihadirkan dalam konferensi pers di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).
Satu di antara pasien sembuh itu mengimbau agar masyarakat dan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait Covid-19.
Pasalnya, hal itu dapat menganggu mental para pasien positif Covid-19 yang tengah menjalankan perawatan di rumah sakit.
"Saya ingin mengimbau masyarakat dan media yang berada di luar untuk dapat mendukung secara moral kepada pasien yang berada di rumah sakit," ujarnya dilansir live streaming KompasTV, Senin (16/3/2020).
Baca: TERKINI Pasien Corona di Indonesia Capai 134 Orang, Tambahan 17 Kasus Baru
"Karena penyebaran informasi yang tidak akurat yang dilakukan oleh berbagai pihak tidak bertanggung jawab itu sangat mengganggu psikis kami di dalam," imbuhnya.
Ia juga menyinggung terkait identitas ibunya dan dirinya yang sempat bocor di masyarakat.
Baca: BREAKING NEWS Testimoni Pasien Sembuh Corona: Saya Bersyukur Diisolasi
"Saya saat diisolasi selama seminggu itu nangis terus, karena saya tahu terkait beberapa media dan orang-orang yang menyebarkan mengenai saya dan ibu saya," ujarnya.
"Mereka menyerang profesi kami sebagai penari, penggiat seni dan pejuang budaya yang salama hidup kami selalu berbuat apapun yang kami bisa untuk Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar orang-orang di luar tidak menghakimi pasien positif Covid-19 dengan stigma negatif.
"Pasien akan menjadi korban dua kali," tegasnya.
"Semua harus ingat, virus ini tidak pandang bulu baik ras, agama, profesi apapun dan dapat menular ke siapa pun," tegasnya. (*)
Malaysia Lockdown
Pemerintah Malaysia mengeluarkan pengumuman pembatasan pergerakan (lockdown) di seluruh negeri mulai dari tanggal 18-31 Maret 2020.
Lockdown diputuskan pemerintah Malaysia menyusul peningkatan 190 kasus virus corona atau COVID-19 yang terjadi semalam dan bertambahnya 125 kasus dihari ini.
Baca: Jokowi Minta BIN Lacak WNI yang Ikut Tabligh Akbar di Malaysia Pasca-ada Jemaah Positif Virus Corona
Sebanyak 553 orang terjangkit wabah tersebut, di mana 511 orang dalam perawatan, sedangkan 42 orang telah dinyatakan pulih.
Adapun kebijakan yang tertulis dalam keterangan pers yang dikeluarkan pemerintah Malaysia, Senin (15/3/2020), di antaranya:
1. Pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan dari 18-31 Maret di seluruh negeri. Pembatasan ini termasuk pembatalan semua kegiatan keagamaan, kegiatan sosial. Semua rumah ibadah ditutup kecuali untuk toko bahan makanan.
2. Semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri. Semua orang Malaysia yang kembali dari luar negeri harus menjalani karantina sendiri selama 14 hari.
3. Larangan semua turis asing masuk ke wilayah Malaysia
4. Penutupan semua sekolah, taman kanak-kanak, sekolah umum dan internasional.
Baca: Nadiem Makarim: Virus Corona bukan Virus yang Bisa Diremehkan
5. Penutupan semua universitas dan perguruan tinggi.
6. Penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali layanan penting seperti air, kantor pos, listrik, pompa bensin dan TV, bank, pelabuhan, bandara, toko bahan makanan.
Semua ibadah di masjid dan surau ditangguhkan
Malaysia menangguhkan atau meniadakan aktivitas ibadah di masjid dan di surau, termasuk salat Jumat, selama 10 hari ke depan akibat virus corona.
Seperti yang diberitakan Sinar Harian, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Senator Datuk Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, mengatakan keputusan itu dicapai setelah rapat yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan diskusi oleh anggota Rapat Komite Pendidikan Khusus kemarin, Minggu (15/3/2020).
Keputusan ini berlaku untuk semua wilayah federal Malaysia.
Ia mengatakan komite masjid direkomendasikan untuk melakukan operasi pembersihan dan dekontaminasi sebagai tindakan pencegahan virus corona.
Baca: Jokowi Minta BIN Lacak WNI yang Ikut Tabligh Akbar di Malaysia Pasca-ada Jemaah Positif Virus Corona
"Periode 10 hari dilakukan atas saran dan pandangan Departemen Kesehatan dengan persetujuan dari Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah," ucapnya dalam sebuah pernyataan hari ini (16/3/2020).
Selain soal ibadah di masjid, Zulkifli juga menyebut soal ketentuan mengurus jenazah pasien virus corona.
Ia mengatakan bahwa dalam hal kematian pasien virus corona (Covid-19), pengurusan jenazah harus dilakukan sesuai dengan keputusan Komite Fatwa MKI ke-107 yang diputuskan pada sidang 10 hingga 11 Februari 2015 tentang hukum pengurusan Jenazah Umat Isalam yang Terjangkit Virus Ebola (Penyakit Virus Ebola: EVD) di Malaysia.
Baca: Satu Warga Ciamis Baru Pulang dari Malaysia Keluhkan Sesak Napas,Dikhawatirkan Tertular Virus Corona
Menurutnya, kelonggaran diberikan jika ada kemungkinan membahayakan kehidupan orang yang mengurus jenazah.
"Jenazah dapat dimandikan melalui prosedur tayammum di atas permukaan kantong mayat atau bungkus plastik di sekitar tubuh jenazah tersebut," ucapnya.
Sebelumnya di Perlis, ibadah salat Jumat pada 13 Maret lalu juga ditiadakan.
Otoritas agama Islam di Perlis, Malaysia memerintahkan umat muslim di negara bagian tersebut untuk tidak melaksanakan ibadah solat Jumat di masjid, Malay Mail mengabarkan.
Perintah tersebut diumumkan oleh Putra Mahkota negara bagian Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail.
Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail berkata keputusan itu didasarkan pada dekrit dari Raja Perlis yang mengikuti rekomendasi dari Kementerian Kesehatan tentang virus corona (Covid-19).
"Dewan Agama Islam dan Bea Cukai Malaysia (MAIPs), berdasarkan dekrit dan keinginan Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Tuanku, Syed Putra Jamalullail, telah memutuskan bahwa sholat Jumat di semua Perlis pada 13 Maret digantikan dengan shalat Dzhuhur di rumah masing-masing," ucapnya.
"Keputusan itu berdasarkan peristiwa terkini termasuk pengumuman dari Kementerian Kesehatan."
"Kementerian telah merekomendasikan agar pertemuan massa termasuk kegiatan keagamaan lebih baik dihindari."
"Oleh karena itu, manajemen masjid di Perlis harus menahan diri untuk melakukan kegiatan pertemuan publik skala besar saat ini."
Kamis (12/3/2020) lalu, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Islam) Datuk Seri Zukifli Mohamad mengatakan sholat Jumat dapat dilanjutkan kecuali situasi Covid-19 memburuk, meskipun ada tindakan pencegahan tambahan.
Acara keagamaan massal menjadi perhatian setelah ada salah satu peserta acara keagamaan di Sri Petaling pada awal bulan ini yang dinyatakan positif virus corona.
Pihak berwenang kemudian melacak sekitar 5.000 warga di seluruh negeri yang diyakini berpotensi terkena virus corona setelah mengikuti acara keagamaan di sana.
Acara ini juga dihadiri oleh warga negara asing termasuk warga dari Indonesia.