Tentukan Status Darurat, Pemerintah Daerah Tetap Harus Konsultasi dengan Pusat
Mendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait penetapan status darurat.
"Kebijakan terutama status darurat di daerah harus dikonsultasikan dengan gugus tugas yang ada di pusat terutama Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19," ujar Tito di Kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Tito karnavian beralasan kebijakan penentuan status darurat di daerah berkaitan masalah ekonomi, moneter, dan fiskal.
Baca: Anies Baswedan Kembalikan Jam Operasional Transjakarta, MRT, dan LRT: Sesuai Perintah Pak Jokowi
Ketiga aspek tersebut merupakan urusan pemerintah pusat secara absolut.
"Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah urusan pemerintahan. Yang pertama urusan pemerintah absolut atau mutlak itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat meliputi bidang keamanan, pertahanan, agama, politik luar negeri, yustisi moneter serta fiskal," jelas Tito.
Sehingga menurut Tito, kebijakan tersebut harus diketahui terlebih dahulu oleh pemerintah pusat.
Baca: Saran Ahli soal Hindari Paparan Covid-19 dalam Penerbangan
Dirinya mengatakan status darurat daerah terutama yang berkaitan dengan corona harus diputuskan di tingkat nasional.
"Sekali lagi penentuan kebijakan status wilayah darurat atau tidak itu akan bersentuhan dengan urusan pemerintah-pemerintah lainnya terutama absolut moneter dan fiskal. Itu pentingnya berkonsultasi dan diputuskan di tingkat nasional," kata Tito.
Baca: Pasien Corona yang Sembuh Total Bagikan Tips Agar Tak Tertular: Ini Pesan untuk Seluruh Indonesia
Sebelumnya, pemerintah pusat membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Gugus tugas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
Alasan Jokowi tidak ambil lockdown untuk Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan Indonesia belum akan memilih opsi lockdown sebagai antisipasi penularan virus corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, pada Senin (16/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.