Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentukan Status Darurat, Pemerintah Daerah Tetap Harus Konsultasi dengan Pusat

Mendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tentukan Status Darurat, Pemerintah Daerah Tetap Harus Konsultasi dengan Pusat
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 

"Sampai saat ini tidak ada kami berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegas Jokowi.

Baca: Jokowi Sudah Jalani Tes Corona, Ini Hasilnya

Baca: Jokowi Minta Layanan Publik, Kesehatan, dan Transportasi Tetap Diadakan

Ia menuturkan saat ini pemerintah tengah fokus dalam mengurangi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain.

"Menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sehingga Jokowi mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah. 

"Kebijakan belajar, bekerja dan ibadah dari rumah perlu terus kami gencarkan untuk mengurangi adanya penyebaran Covid-19," jelasnya.

Arti Lockdown

Persebaran Covid-19 yang semakin meluas membuat beberapa negara melakukan lockdown.

Berita Rekomendasi

Lockdown dilakukan sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya persebaran Covid-19 atau biasa dikenal virus corona.

Hingga saat ini, ada delapan negara yangs sudah melalakukan lockdown.

Diantaranya China, Italia, Filipina, Denmark, Irlandia, Spanyol, Prancis, dan Inggris.

Apa itu lockdown?

Lockdown sendiri artinya kuncian.

Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

 

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Tegaskan Pemerintah Daerah Tak Bisa Lockdown Tanpa Keputusan dari Pusat

Baca: BREAKING NEWS Jokowi Minta Daerah Tetap Sediakan Moda Transportasi

Dilansir theguardian.com, Jerman menyegel sebagian perbatasannya, melarang pendatang dari Prancis, Swiss, dan Austria mulai Senin (16/3/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas