Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Fatwa MUI Sudah Tepat

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menilai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tepat.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BREAKING NEWS: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Fatwa MUI Sudah Tepat
mui.or.id
Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah di tengah wabah COVID-19 (mui.or.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menilai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tepat.

Adapun fatwa yang dimaksud yakni tentang beribadah di saat pandemi global virus corona (Covid-19) di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Mengingat di Indonesia sendiri pasien positif Covid-19 sudah mencapai 309 orang.

Hal ini disampaikan Nasaruddin melalui konferensi pers di Gedung BNPB pada Jumat (20/3/2020).

Baca: Bima Arya Positif Corona, Pemerintahan Kota Bogor Sementara di Bawah Koordinasi Dedie A Rachim

Baca: Bima Arya Positif Corona, Pemerintahan Kota Bogor Sementara di Bawah Koordinasi Dedie A Rachim

"Sehubungan dengan adanya keadaan darurat yang sedemikian mencemaskan ini, agama menganjurkan kita untuk melakukan ikhtiar-ikhtiar," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB.

"Setiap kali kita bicara tentang takdir maka setiap itu pula kita harus bicara tentang ikhtiar," imbuhnya.

"Apa yang sebaiknya dilakukan oleh umat islam dalam era seperti sekarang ini, saya kira Fata MUI sudah dikenal oleh semuanya," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Nasaruddin mengaku telah melakukan analisis secara mendalam terkait fatwa MUI itu.

Ia juga menilai fatwa tersebut sudah tepat.

"Saya sebagai imam besar masjid juga sudah melakukan analisis yang mendalam, dasar-dasar dan dalil-dalil yang digunakan oleh MUI pusat itu sudah sangat tepat," tegasnya.

"Oleh karena itu kita bagi orang yang beragama tidak ada cara lain untuk mengikutinya," jelasnya.

"Tidak mungkin kedua institusi ini akan memberikan suatu fatwa yang tidak sejalan dengan apa yang menjadi kenyataan," imbuhnya. (*)


(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Isi Fatwa MUI

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas