Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Penahanan Tiga Eks Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Pindah dari Surabaya ke Jakarta

Kejaksaan Agung memindahkan lokasi penahanan terhadap tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka kasus suap Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lokasi Penahanan Tiga Eks Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Pindah dari Surabaya ke Jakarta
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat wawancara terkait update pemeriksaan 3 eks Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan lokasi penahanan terhadap tiga eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Rumah tahanan (Rutan) Cabang Kejati Jawa Timur ke sejumlah rutan yang ada di Jakarta.

"Jadi untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di Rutan KPK, untuk ED (Erintuah Damanik) ditahan di Rutan Cipinang dan untuk M (Mangapul) ditahan di (Rutan Cabang) Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Harli menjelaskan dipindahkannya ketiga tersangka itu dari Surabaya ke Jakarta lantaran penyidik akan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap yang bersangkutan.

Oleh sebabnya Kejagung memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan tiga eks hakim tersebut demi efektivitas proses penyidikan.

"Dan hari ini ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," pungkas Harli.

Berita Rekomendasi

Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

Baca juga: Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung

Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas