Mardani Ali: Kalau Perlu Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Kerja 26 Jam
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyarankan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona yang diketuai Doni Monardo kerja sehari penuh.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
Bahkan jika ODP di Singapura tidak patuh, bisa dikenakan denda.
Selain itu, bagi mereka yang dalam pemantauan tapi kabur, bisa dikenai pasal percobaan pembunuhan
"Di Singapura yang ODP, 14 hari diisolasi, yang 11 (hari) kirim foto by WA, (ditanya) 'Anda di mana?', 'Jam 3 Anda di mana?', seminggu di-random check, ketika tidak ada, ada dendanya," terangnya.
Baca: Jokowi: Pemerintah Putuskan Desentralisasi Rapid Test Corona
Baca: Jokowi Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Redam Dampak Ekonomi Dari Pandemi Virus Corona atau Covid-19
Tiru Social Distancing di Malaysia
Dalam tayangan itu, Mardani sempat mengingatkan pemerintah untuk bisa lebih tegas lagi kepada masyarakat soal perintah social distancing.
"Pemerintah harus sadar ini bukan kasus biasa, ini extraordinary," tegas Mardani.
Selain itu, dari sisi hukum, Mardani menilai aturan pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah virus corona ini belum kuat.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP-nya belum," kata Mardani.
"Nah, beberapa pakar tata hukum negara (mendorong) 'Ayo ajukan Perppu, kalau perlu omnibus law terkait ini'," paparnya.
Dengan aturan resmi dari pemerintah pusat, Mardani berharap pemerintah daerah seluruhnya bisa kompak mengacu pada satu aturan.
"Jadi kewenangan yang tadi terdistribusi ke daerah harus diambil," ujarnya.
Mardani menilai social distancing tidak akan dipatuhi dengan baik oleh masyarakat jika hanya berupa imbauan yang tidak berdasar hukum.
Ia kemudian membeberkan contoh di mana Polda Metro Jaya membagikan masker gratis yang justru menimbulkan kerumunan.
"Karena, lagi-lagi, social distancing itu enggak bisa dengan imbauan," tegas Mardani.