Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona
Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan peluang kepada desa agar dapat menggunakan dana desa.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan beberapa kebijakan dalam penanganan virus Corona di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan di akun Twitter @BNPB_Indonesia, Sabtu (21/3/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari
Langkah itu dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.
Taufik menjelaskan, keputusan kali ini diambil dalam upaya pencegahan dan penanganan dari Covid-19.
Kementerian Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 11 tahun 2019.
Di mana peraturan itu mengatur mengenai pedoman prioritas dalam penggunaan dana desa di tahun 2020.
"Terkait dengan pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19 atau virus Corona," jelas Taufik.
"Kementerian Desa telah mengeluarkan Permendesa Nomor 11 tahun 2019."
"Tentang pedoman prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2020," tambahnya.
Taufik mengungkapkan, pihak kementerian telah menekankan terkait penggunaan dana desa.
Baca: Bima Arya dan 2 Lainnya Dinyatakan Positif, Kota Bogor Tetapkan Status KLB Corona
Baca: Kondisi Terkini Wali Kota Bogor Bima Arya, Masih Jalani Perawatan Intensif di Ruang Isolasi
Dana desa dalam situasi kali ini dapat digunakan untuk melakukan tindakan pencegahan di bidang pelayanan sosial dan kesehatan dalam atasi Covid-19.
Yakni dapat berupa kampanye soal pola hidup yang bersih dan sehat di desa.
Taufik menyampaikan, dari Permendesa yang sudah dikeluarkan, sudah memberikan kelonggaran pada desa terkait untuk dengan bijak menggunakan dana.
Terlebih penggunaan untuk mengatasi Covid-19.
"Ditekankan dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dan kesehatan," terang Taufik.
"Antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa."
"Artinya Permendesa telah memberikan peluang kepada desa agar dapat menggunakan dana desa," ujar dia.
"Untuk menjaga berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini virus Corona," tambahnya.
Baca: Galang Dana Perangi Corona, Arief Muhammad dan Rachel Vennya Ungkap Alasan
Baca: Bantu Lawan Corona, Atta Halilintar akan Sumbangkan Penghasilan dari YouTube
Tidak hanya itu, pihak Kementerian Desa juga telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai.
Dana desa memang diperuntukkan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.
Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.
"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."
"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya.
Program padat karya tunai ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.
Baca: Ganjar Kumpulkan Tokoh Lintas Agama Se-Jateng Bahas Pencegahan Corona
Baca: Bioskop XXI Tutup Sementara Sampai 5 April 2020 untuk Cegah Corona
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan edaran.
Edaran itu menjelaskan mengenai dana desa yang sudah cair dapat segera dimanfaatkan.
Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.
Sehingga pekerja tidak menerima lagi upah mingguan maupun bulanan.
"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat yang di desa yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marginal lainnya," jelas Taufik.
"Atas perintah bapak presiden telah mengeluarkan edaran dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa."
"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," ujar dia.
Baca: Corona Merebak, Ahli Virus Sebut Covid-19 di Luar Tubuh Mudah Hancur, Sarankan Pakai Cairan Ini
Baca: Bima Arya Positif Corona, Istri Wali Kota Bogor Tulis Curhat, Waktunya Kang Bima Istirahat Sejenak
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dapat memiliki pemasukan setiap harinya.
Dengan begitu masyarakat masih dapat memenuhi kebutuhan hariannya.
Di mana di situasi pandemi virus Covid-19 ini, ekonomi dalam kondisi yang sulit.
Meski demikian, dalam pelaksanaan program padat karya tunai, Taufik masih menekankan protokol kesehatan dari World Health Organization (WHO).
Yakni seperti pengaturan jarak antar individu dalam situasi bekerja.
"Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit," tutur Taufik.
"Mekanisme dalam padat karya tunai itu berdasarkan protokol kesehatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)