Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona

Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan peluang kepada desa agar dapat menggunakan dana desa.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Madjid. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan beberapa kebijakan dalam penanganan virus Corona di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan di akun Twitter @BNPB_Indonesia, Sabtu (21/3/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari

Langkah itu dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.

Taufik menjelaskan, keputusan kali ini diambil dalam upaya pencegahan dan penanganan dari Covid-19.

Kementerian Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 11 tahun 2019.

Di mana peraturan itu mengatur mengenai pedoman prioritas dalam penggunaan dana desa di tahun 2020.

Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/6/2017). Taufik Madjid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam kasus dugaan suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si. mengungkapkan dana desa dalam situasi kali ini dapat digunakan untuk melakukan tindakan pencegahan di bidang pelayanan sosial dan kesehatan dalam atasi Covid-19. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Terkait dengan pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19 atau virus Corona," jelas Taufik.

Berita Rekomendasi

"Kementerian Desa telah mengeluarkan Permendesa Nomor 11 tahun 2019."

"Tentang pedoman prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2020," tambahnya.

Taufik mengungkapkan, pihak kementerian telah menekankan terkait penggunaan dana desa.

Baca: Bima Arya dan 2 Lainnya Dinyatakan Positif, Kota Bogor Tetapkan Status KLB Corona

Baca: Kondisi Terkini Wali Kota Bogor Bima Arya, Masih Jalani Perawatan Intensif di Ruang Isolasi

Dana desa dalam situasi kali ini dapat digunakan untuk melakukan tindakan pencegahan di bidang pelayanan sosial dan kesehatan dalam atasi Covid-19.

Yakni dapat berupa kampanye soal pola hidup yang bersih dan sehat di desa.

Taufik menyampaikan, dari Permendesa yang sudah dikeluarkan, sudah memberikan kelonggaran pada desa terkait untuk dengan bijak menggunakan dana.

Terlebih penggunaan untuk mengatasi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas