Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona
Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan peluang kepada desa agar dapat menggunakan dana desa.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sehingga pekerja tidak menerima lagi upah mingguan maupun bulanan.
"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat yang di desa yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marginal lainnya," jelas Taufik.
"Atas perintah bapak presiden telah mengeluarkan edaran dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa."
"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," ujar dia.
Baca: Corona Merebak, Ahli Virus Sebut Covid-19 di Luar Tubuh Mudah Hancur, Sarankan Pakai Cairan Ini
Baca: Bima Arya Positif Corona, Istri Wali Kota Bogor Tulis Curhat, Waktunya Kang Bima Istirahat Sejenak
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dapat memiliki pemasukan setiap harinya.
Dengan begitu masyarakat masih dapat memenuhi kebutuhan hariannya.
Di mana di situasi pandemi virus Covid-19 ini, ekonomi dalam kondisi yang sulit.
Meski demikian, dalam pelaksanaan program padat karya tunai, Taufik masih menekankan protokol kesehatan dari World Health Organization (WHO).
Yakni seperti pengaturan jarak antar individu dalam situasi bekerja.
"Ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit," tutur Taufik.
"Mekanisme dalam padat karya tunai itu berdasarkan protokol kesehatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)