Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona

Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan peluang kepada desa agar dapat menggunakan dana desa.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Madjid. 

"Ditekankan dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dan kesehatan," terang Taufik.

"Antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa."

"Artinya Permendesa telah memberikan peluang kepada desa agar dapat menggunakan dana desa," ujar dia.

"Untuk menjaga berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini virus Corona," tambahnya.

Baca: Galang Dana Perangi Corona, Arief Muhammad dan Rachel Vennya Ungkap Alasan

Baca: Bantu Lawan Corona, Atta Halilintar akan Sumbangkan Penghasilan dari YouTube

Tidak hanya itu, pihak Kementerian Desa juga telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai.

Dana desa memang diperuntukkan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.

Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.

Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/6/2017). Taufik Madjid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam kasus dugaan suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pihak Kementerian Desa telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.

"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."

"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya.

Program padat karya tunai ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.

Baca: Ganjar Kumpulkan Tokoh Lintas Agama Se-Jateng Bahas Pencegahan Corona

Baca: Bioskop XXI Tutup Sementara Sampai 5 April 2020 untuk Cegah Corona

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan edaran.

Edaran itu menjelaskan mengenai dana desa yang sudah cair dapat segera dimanfaatkan.

Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas