Selama Masa Darurat Corona, PT KAI Kembalikan Bea Tiket 100% untuk Pembatalan Keberangkatan
PT KAI berlakukan pengembalian bea tiket 100 persen, khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah virus corona.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi virus corona membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan kebijakan baru.
Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah terkait perpanjangan status masa darurat virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyampaikan PT KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket sebesar 100 persen.
Peraturan ini berlaku untuk calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai Senin (23/3/2020) untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan masa darurat corona selama 91 hari, yaitu 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pemerintah juga menganjurkan pada masyarakat untuk tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona.
Eva menjelaskan, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan.
Untuk melakukan pengembalian bea pemesanan tiket tersebut, calon penumpang harus melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.
"Sementara, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi."
"Jadi tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh," terang Eva, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/3/2020) siang.
Baca: Upaya Tangkal Corona, PT KAI Larang Calon Penumpang kereta yang Bersuhu Tubuh Tinggi
Eva menambahkan, untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, ada sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu:
1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka
2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.