Banggar DPR RI Minta Jokowi Terbitkan 3 Perppu Antisipasi Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian
Banggar) DPR mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan 3 Perppu untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena virus corona atau Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena virus corona atau Covid-19.
3 Perppu tersebut di antaranya, Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Perppu revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah mengatakan, Perppu dibutuhkan untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan.
Baca: Soal Wabah Corona, Dokter Ari Fahrial Beri Imbauan Ini bagi Para Perokok: Kayak Orang Nantangin
"Presiden segera terbitkan Perppu karena tidak dimungkinkan dilaksanakannya rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distancing," ujar Said kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, meningkatnya pasien positif corona di Indonesia direspon sangat negatif oleh pelaku ekonomi.
Hal tersebut terlihat dari transaksi keuangan.
Baca: Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Tentang Salat Tanpa Berwudu Bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
Rupiah saat ini, kata Said, sudah di atas Rp 16 ribu per dolar AS, sementara patokan asumsi makro APBN 2020 di level Rp 14.400 per dolar AS.
"Jadi pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter," ucap Said.
Selain sektor keuangan, Said melihat angka inflasi yang diparok APBN di posisi 3,1 persen akan sulit tercapai, karena sektor riil mengalami tekanan.
Di mana, harga kebutuhkan pokok bergerak naik.
Bahkan, Pertumbuhan ekonomi tanah air diprediksi oleh Bank Indonesia seiring mewabahnya corona pada kisaran 4,2 persen sampai 4,6 persen pada tahun ini.
Jauh dari asumsi makro APBN yang dipatok 5,3 persen.
Adanya koreksi pada pertumbuhan ekonomi, dinilai Said, berkonsekuensi pada penurunan tingkat penerimaan negara.