Kriteria Warga Jabar yang Bakal Ikut Tes Massal Virus Corona, Ini Sebaran Daerahnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tes masif di daerah dengan penyebaran Covid-19 paling besar itu tidak ditujukan bagi seluruh warga Jabar.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Akibat virus corona yang terus menyebar, pemerintah melakukan tes massal di berbagai daerah.
Hal ini dikarenakan tercatat, di wilayah Indonesia tercatat sudah ada 579 kasus yang telah tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto menyebut terdapat tambahan 65 kasus baru.
Adapun kasus kematian bertambah satu kasus sehingga jumlah pasien meninggal kini menjadi 49 orang.
Dan jumlah pasien sembuh juga bertambah 1 orang.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Kota New Delhi India Umumkan Lockdown Hingga 31 Maret 2020
Baca: Cegah Corona, PT KAI Batalkan 19 Perjalanan Kereta, Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang
Kini, total terdapat 30 pasien dinyatakan sembuh.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan tes massal Covid-19 mulai Rabu (25/3/2020) mendatang.
Tes perdana akan dilakukan bagi warga di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Tes serupa juga dilakukan bagi warga Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tes masif di daerah dengan penyebaran Covid-19 paling besar itu tidak ditujukan bagi seluruh warga Jabar, tetapi hanya untuk tiga kategori.
Pertama, kategori A yakni masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi seperti orang dalam pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri; pasien dalam pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga, dan temannya; serta petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani Covid-19.
Kedua, kategori B yaitu masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya atau rawan tertular.
Baca: Jauh dari Suaminya, Aura Kasih Berharap Virus Corona Cepat Berlalu
Baca: WHO Ungkap Virus Corona Dapat Bertahan Hidup di Udara, Ahli Biologi Professor David: Bisa Melayang
Ketiga, kategori C meliputi masyarakat luas yang memiliki gejala sakit yang diduga penyakit Covid-19.
Dugaan tersebut harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan self-diagnose atau mendiagnosis diri sendiri.