Pekan Suci Paskah 2020 Misa Online, Masa Darurat Peribadatan Diperpanjang karena Corona
Gereja memperpanjang masa darurat peribadatan sampai 30 April, termasuk Pekan Suci Paskah digelar dengan Misa Online
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 resmi diperpanjang hingga 30 April 2020.
Awalnya masa darurat berakhir hingga awal April.
Sejaln dengan hal itu, peryaaan Pekan Suci Paskah 2020 akan berlangsung atau digelar secara online atau dalam jaringan (Daring).
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Relawan Gereja Bantu Semprot Disinfektan ke Rumah-rumah Ibadah
Baca: Pria di Denpasar Timur Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Punya Gejala Mirip Tertular Virus Corona
Demikian diumumkan hari ini Senin (23/3/2020) oleh gereja-gereja termasuk Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui laman resminya.
Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat, Daerah, dan masukan berbagai pihak.
Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr. Robertus Rubiyatmoko.
Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadtaan.
Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
Kegiatan yang dimaksud, antara lain:
1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan.
Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (youtube) dan radio;
2. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;
4. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain.