Masyarakat Menolak Dibubarkan Petugas saat Berkerumun Bisa Dijerat Pidana
Polisi, kata dia, ingin mengedepankan imbauan dan tindakan preventif terlebih dahulu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warga yang menolak dibubarkan petugas saat berkerumun di tempat keramaian bisa dijerat pidana. Hal itu menyusul imbauan pemerintah agar masyarakat harus melakukan social distancing.
"Memang betul, bisa saja kita kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir. Apa sepertinya? Contohnya pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya. Misalnya mau kita bubarkan, mereka melawan petugas, ya kita kenakan pasal bisa," kata Yusri kepada awak media, Selasa (24/3/2020).
Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang
Namun demikian, Yusri menegaskan, penerapan hukum itu merupakan pilihan paling terakhir.
Polisi, kata dia, ingin mengedepankan imbauan dan tindakan preventif terlebih dahulu.
"Kita kedepankan persuasif, jangan langsung kita ambil ujungnya, tadi kan ditanya ujungnya. Polisi itu persuasif dan humanis yang kita kedepankan. Kemudian kita punya gerakan, namanya preemtif dengan memberikan imbauan, preventif kita patroli," jelasnya.
Baca: Pertamina Lakukan Disinfektasi di Ring I Integrated Terminal Surabaya
Secara umum, Yusri mengatakan, masyarakat dinilai telah mengerti kondisi bangsa yang tengah dalam ancaman penyebaran Corona.
"Masyarakat sekarang sudah mengerti. Jadi kalau kita langsung memutuskan penegakan hukum, masyarakat nanti jadi risau. Tetapi yang selama ini kita lakukan, alhamdulillah mereka mengerti," pungkasnya.