Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jakarta Tak Bisa Paksa Perusahaan Terapkan Kerja di Rumah atau WFH: Hanya Panggilan Moral

Andri menyampaikan, kebijakan untuk memaksa perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah merupakan wewenang pemerintah pusat.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pemprov Jakarta Tak Bisa Paksa Perusahaan Terapkan Kerja di Rumah atau WFH: Hanya Panggilan Moral
infokomputer.grid.id
Ilustrasi kerja di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memaksa perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Andri menjelaskan Pemprov DKI hanya bisa mengimbau atau panggilan moral terhadap perusahaan.

"Hanya imbauan," kata Andri, Selasa (24/3/2020).

Andri menyampaikan, kebijakan untuk memaksa perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah merupakan wewenang pemerintah pusat, termasuk soal pemberian insentif bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja tersebut.

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

"Kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya hanya imbauan, istilahnya panggilan moral," kata dia.

Menurut Andri, hingga saat ini, ada 1.645 perusahaan di Jakarta yang menerapkan sistem kerja dari rumah.

Berita Rekomendasi

"1.645 perusahaan dengan 539.418 tenaga kerja," ucap Andri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerukan pemilik usaha mempekerjakan para pegawai atau karyawannya dari rumah.

Seruan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.

Anies meminta seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

Baca: Dilaporkan Warga, Dua WNA Asal Vietnam di Maluku Langsung Berstatus ODP Covid-19

Namun, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan WFH ini.

Terutama bagi perusahaan yang memang mengharuskan pekerjanya untuk berada di lapangan.

Salah satunya yang dirasakan FM. Pekerja media televisi ini masih harus turun ke lapangan untuk menjemput berita karena tak adanya kebijakan WFH.

Dalam batinnya, tertanam rasa khawatir karena semakin banyaknya pasien covid-19.

Namun di sisi lain, ia sadar bahwa masyarakat membutuhkan informasi dalam situasi seperti ini.

JR juga masih harus bekerja di kantor dan tidak dari rumah.
Pekerjaannya berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang tak bisa diterapkan di rumah.

Ia mengaku sedikit takut karena terus berinteraksi dengan banyak orang. Otomatis JR harus menjamin agar dirinya tetap sehat. (Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Mengimbau, Pemprov DKI Tak Bisa Paksa Perusahaan Terapkan Sistem Kerja dari Rumah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas