Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Bakal Terus Awasi Penutupan Tempat Hiburan Sampai 5 April

Satpol PP DKI Jakarta akan terus menindak tegas tempat - tempat hiburan yang tetap beroperasi pada rentang Senin (23/3) hingga Sabtu (5/4)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satpol PP DKI Bakal Terus Awasi Penutupan Tempat Hiburan Sampai 5 April
/
INGATKAN WARGA - Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dengan membentangkan poster dan pengeras suara sedang melakukan monitoring dan sosialisasi seruan gubernur kepada warga untuk tidak keluar rumah dan tetap menjaga kesehatan yang dilaksanakan di Jalan KS Tubun, Senin (23/3/2020). Ini dilakukan untuk mengingatkan warga akan bahaya penyebaran wabah Covid-19 yang semakin banyak memakan korban.jiwa. WARTA KOTA/Nur Icshan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta akan terus menindak tegas tempat - tempat hiburan yang tetap beroperasi pada rentang Senin (23/3) hingga Sabtu (5/4) mendatang.

Penindakan mengacu Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 160/SE/2020, yang mana pelaku usaha hiburan dan rekreasi diminta menyetop operasionalnya selama dua pekan atau 14 hari.

Selama rentang waktu tersebut, Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi tempat - tempat hiburan yang masih membandel.

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

"Pengawasan dilakukan selama ketentuan ditutup sampai tanggal 5 April 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).

Baca: Ucok Baba Kini Punya Kesibukan Baru, Tak Lagi Main Sinetron, Nikita Mirzani Sampai Kagum: Keren!

"Jadi sampai tanggal itu akan kita terus lakukan pemantauan dan pengawasan," ungkapnya.

Adapun pada Senin (23/3) kemarin, Satpol PP DKI melakukan giat penutupan ke sejumlah tempat usaha hiburan.

Berita Rekomendasi

Mereka memasang stiker pemberitahuan soal penutupan tempat usaha tersebut selama dua pekan.

Penutupan ini didasari pada Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kadisparekraf DKI Nomor 160/SE/2020.

Tempat hiburan yang dikunjungi diantaranya Djakarta Theater Sarinah, Tempat Hibiran Malioboro, Emporium, Bioskop Metropole, Grand Paragon Bioskop dan Karaoke, serta cafe atau bar di kawasan Blok M Melawai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas