Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Atasi Dampak Covid-19, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Relaksasi Pajak Bagi Dunia Usaha

Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Atasi Dampak Covid-19, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Relaksasi Pajak Bagi Dunia Usaha
istimewa
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.

Menurut Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut.

"Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah," ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Safrizal, dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Baca: Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Darurat Covid-19

Baca: Presiden Jokowi Akan Ikuti KTT G-20 Virtual, Bahas Penanganan Covid-19

Baca: Pemerintah Bakal Karantina 81 TKI yang Dideportasi dari Malaysia

Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini. Maka dari itu pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.

"Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu disupport diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini," katanya.

Lebih lanjut, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.

"Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun

Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas