Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita dr Tirta Beli Masker hingga Ratusan Juta dari Oknum: yang Penting Teman Selamat

dr Tirta Mandira Hudi mengungkapkan, dirinya kesulitan membeli masker untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cerita dr Tirta Beli Masker hingga Ratusan Juta dari Oknum: yang Penting Teman Selamat
Instagram/@dr.tirta
dr Tirta Mandira Hudi mengungkapkan, dirinya kesulitan membeli masker untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM - Influencer dan relawan kemanusiaan, dr Tirta Mandira Hudhi mengungkapkan kesulitannya saat membeli masker untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona.

Ia menggunakan uang pribadi untuk membeli masker, yang kini harganya melonjak tinggi.

"Saya sebagai dokter membeli reseller masker, ini yang paling ironis."

"Masker itu saya beli harga reseller senilai Rp 420 juta, Rp 200 juta dari duit saya sendiri," ujar dr Tirta, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (25/3/2020).

Mengenai mahalnya harga masker tersebut, Tirta tak peduli dan hanya ingin membantu para tenaga medis agar tak tertular virus corona.

Baca: Cerita Dokter RSUD dr Soetomo Positif Corona Karena Tertular Pasien yang Bersin Tanpa Masker

Baca: Kisah Seorang Dokter, Terpapar Corona Gara-gara Tak Sengaja Berpapasan Pasien Batuk Tanpa Masker

Baca: Peta Wisma Atlet Kemayoran, Zona Hijau Disemprot Disinfektan, Kuning Wajib Masker dan Merah APD

Ia menyebut, rekan-rekannya akan meninggal jika ia tak membeli masker dari para oknum yang menaikkan harga tersebut.

"Kalau saya enggak beli masker harga reseller yang dijual oknum ini, yang entah gimana ada di oknum terus, teman saya mati di belakang," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, para penimbun masker kini mendapat keuntungan yang tinggi.

"Jadi saya beli reseller, dan mereka kaya raya dapat mobil, mungkin Mini Cooper sebulan."

"Tapi ya saya bodo amat, yang penting teman saya selamat," imbuh dr Tirta.

Dalam pengakuannya, dr Tirta bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat ibadah di Jakarta.

"Kami membuat gerakan bersama dengan relawan BNPB sama DMI."

"Kami buat gerakan untuk menyemprot seluruh masjid di Jakarta dengan disinfektan, sehingga mereka bisa beribadah dengan aman," ungkapnya.

Selain masjid, Tirta juga menyemprot disinfektan ke angkot-angkot, untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Menyemprot gereja dengan disinfektan dan kemarin kami membuat kegiatan menyemprot angkot di terminal karena itu garda terdepan kami," kata dr Tirta.

Baca: Singapura Tutup Semua Tempat Hiburan dan Bar karena Corona, Mulai Kamis 26 Maret 2020

Baca: Pengamat Nilai Omnibus Law Bisa Jadi Solusi Lemahnya Ekonomi karena Corona

Baca: Curhatan Driver Ojol di Tengah Corona dan Social Distancing: Situ Bisa di Rumah Aja, Kami Gimana?

Ia mengaku tak mendapat imbalan dari pemerintah atas upayanya tersebut.

"Jadi ketika pemerintah belum bisa melakukan lockdown, kami yang berjalan."

"Apakah kami dibayar? Tidak, karena saya sendiri punya bisnis yang lain, dan teman-teman punya uang," imbuhnya.

dr Tirta
dr Tirta (youtube channel Indonesia Lawyers Club)

Ancaman Bagi Penimbun Masker

Oknum yang terbukti menimbun barang seperti masker akan dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bagi oknum yang melanggar UU perdagangan ini, akan terancam maksimal 5 tahun penjara.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang, juga terancam denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca: Kabarhakam Cek Kesiapan RS Polri dan RS Mako Brimob untuk Pasien Corona

Baca: Mengenali Hantavirus yang Bikin Ramai Media Sosial di Tengah Wabah Virus Corona

Baca: Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Ancaman tersebut berlaku bagi pengusaha yang menyimpan kebutuhan pokok ataupun barang tertentu yang menyebabkan kelangkaan.

Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 berbunyi sebagai berikut:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas