PKS Nilai Pemerintah Harus Jalankan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Hadapi Wabah Corona
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona (covid-19) sebagai pandemi global.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona (covid-19) sebagai pandemi global.
Juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari menilai denngan status dari WHO tersebut dinilai cukup untuk Indonesia memberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 2018, kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 UU No 6 Tahun 2018 dijelaskan yang dimaksud dengan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Baca: Selandia Baru Umumkan Status Darurat Nasional Virus Corona atau Covid-19
"Maka sudah jelas bahwa penyebaran virus corona dapat dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sehingga pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia dengan menjalankan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).
Fathul menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera menerapkan UU tersebut karena sudah mengatur secara detail tentang banyak hal yang terkait dalam penanganan wabah seperti sekarang.
Baca: Ada Gejala Baru, Kenali Ciri-ciri Terjangkiti Corona dan Apa Beda ODP dengan PDP?
Diantaranya mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
"Presiden PKS dalam berbagai kesempatan sudah mendorong adanya lockdown, setidaknya secara parsial, terutama di daerah terdampak. Bahkan jika merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018, lockdown menjadi bagian dalam UU tersebut dan bisa dianggap sebagai Karantina Wilayah (dalam Pasal 1 angka 10)," katanya.
790 kasus corona di Indonesia
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyebut, sebanyak 3 orang pasien positif virus corona (Covid-19) meninggal dunia.
Sehingga, total pasien positif virus corona yang meninggal dunia sebanyak 58 orang.
"Kemudian ada penambahan kasus meninggal 3 orang sehingga total 58 orang," kata Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Yurianto pun menjelaskan pasien yang meninggal dunia tersebut tersebar dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca: PSI Instruksikan Anggota Dewannya Prioritaskan Tes Corona untuk Rakyat