Warnet dan Game Online di Solo Ditutup, Walkot Rudy: Anak yang Kena Razia Satpol PP Dikarantina
Pihaknya juga menutup tempat hiburan malam, warung internet (warnet), dan game online. Penutupan ini berlangsung hingga 29 Maret 2020.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sejak status Solo menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona, berbagai peraturan semakin diketatkan.
Di antaranya dari Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo soal pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan.
Surat edaran itu dikeluarkan sebagai langkah Pemerintah Kota Solo untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Tak hanya mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional saja, kata Rudy, pihaknya juga menutup tempat hiburan malam, warung internet (warnet), dan game online. Penutupan ini berlangsung hingga 29 Maret 2020.
Baca: Pabrik Pakaian Dalam Potong Gaji 50 Persen karena Corona, Karyawan Demo Ricuh hingga Dilerai Bupati
"Kalau surat edaran penutupan sampai tanggal 29 Maret. Nanti akan kita evaluasi," ungkap Rudy.
Selama status KLB virus corona, kata Rudy, siswa sekolah di Solo belajar di rumah.
Apabila ada siswa yang keluar rumah dan terkena razia Satpol PP, sambungnya, maka akan dikarantina sehari di kantor Satpol PP.
Lanjutnya, siswa tersebut baru boleh pulang ke rumah setelah orangtua mereka datang ke kantor Satpol PP untuk menjemput anaknya tersebut.
"Kita razia terus. Kalau ada anak yang ke razia Satpol PP dikarantina di sana (kantor) sehari biar orangtuanya yang ambil," terang Rudy. (Kompas.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Kena Razia, Karantina Sehari di Kantor Satpol PP"