Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Wabah Corona, KPK Siapkan Sidang Lewat Video Conference di Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK mengatakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk urusan tindak pidana korupsi (tipikor) terus berjalan di tengah pandemik Covid-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imbas Wabah Corona, KPK Siapkan Sidang Lewat Video Conference di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk urusan tindak pidana korupsi (tipikor) terus berjalan di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tetap berjalan melalui saluran Video Conference (Vicon).

"Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui Video Conference yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Baca: Maruf Amin Minta Pemda Jemput Bola Distribusikan Alat Rapid Test Corona

Kata Ali Fikri, pada Kamis ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di komisi antikorupsi dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut.

"Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengan wabah penyebaran virus corona saat ini sehingga penyelesaian perkara tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU," kata Ali.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk tetap melaksanakan sidang pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca: UPDATE Kasus Corona : Angka Kematian Pasien Covid-19 Bertambah 20 Orang, Total 78 Meninggal Dunia

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menunda sidang dan membatasi pengunjung sidang.

Aturan tersebut diteken oleh Ketua MA Hatta Ali melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

"Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang," sebagaimana tertulis dalam SEMA.

Jaksa Agung Tantang Seluruh Kajati Gelar Sidang Lewat  Video Conference

Jaksa Agung ST Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon (video conference)," ucap Burhanuddin saat menggelar Video Conference dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia dari rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca: Bersama Melawan Covid-19 bank bjb Salurkan Bantuan Melalui Jabar Quick Response

Burhanuddin berpendapat terobosan ini perlu dilakukan karena pandemi virus corona ‎berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia.

Terlebih banyak jaksa dan hakim menunda sidang, melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH).

"Hanya saja timbul masalah. Sampai berapa lama sidang dapat ditunda? Bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis. Apakah mereka dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH)?," imbuhnya.

Dengan menggelar sidang melalui Vicon, Burhanuddin meyakini semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas.

Tidak terpengaruh ancaman pademi corona.

"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," katanya.

Merespon hal itu, ‎saat Vicon ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas untuk menggelar sidang Vicon.

Baca: Menhan Prabowo Serahkan Bantuan APD dan Rapid Test Rp 7 Miliar ke Gugus Tugas Covid-19

Di antaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi.

Informasi lain, dari Kejati Kepri dilaporkan telah menggelar sidang via Vicon.

Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Harifudin digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Saat sidang terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang

Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang. 
Sementara Jaksa dari Kantor Kejari.

Dari tiga tempat itu dilakukan Vicon.

Kajati Kepri Sudarwidadi membenarkan di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon.

"Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap)," kata Sudarwidadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas