Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Terbitkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik, Ini Caranya

Plt Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan protokol diterbitkan untuk panduan bersama, jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Terbitkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Beragama Katolik, Ini Caranya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang beragama Katolik.

Plt Dirjen Bimas Katolik Aloma Sarumaha mengatakan protokol diterbitkan untuk panduan bersama, jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19.

Protokol disusun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar terang Aloma di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca: Media & Peneliti Asing Soroti Lonjakan Kasus Covid-19 Indonesia

Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik:

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.

Berita Rekomendasi

3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Baca: Peta Sebaran Virus Corona di Jakarta Selatan Ada di 48 Kelurahan, Berikut Datanya

5. Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.

6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas