Perbankan Didesak Patuhi Instruksi Presiden Soal Relaksasi KKB Bagi Pekerja Harian dan UMKM
pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional nonalam dan itu sangat mempengaruhi penghasilan terutama pekerja informal.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Willy Widianto/Tribun Network
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia perbankan didesak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran atau relaksasi pembayaran cicilan kendaraan bermotor bagi pekerja harian dan UMKM selama satu tahun.
Desakan tersebut menyusul belum adanya keputusan dari dunia perbankan karena alasan belum ada pemberitahuan.
"Ini kan sudah jelas instruksi dari Presiden Jokowi memberi kelonggaran pembayaran cicilan terutama kepada pekerja informal. Seharusnya perbankan segera melaksanakan, jangan ada dalih belum ada pemberitahuan," ujar Ketua Umum Bara JP, Viktor S. Sirait dalam pernyataannya yang diterima Tribun Network, Jumat(27/3/2020).
Ia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional nonalam dan itu sangat mempengaruhi penghasilan terutama pekerja informal.
Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal dan tujuannya membantu rakyat terutama pekerja informal.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun pada pekerja harian (informal) di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya, relaksasi kredit kendaraan bermotor roda dua pada tukang ojek.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," ucap Jokowi dalam teleconference di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 lalu.
Jadi, para pekerja harian, kata Jokowi, tak perlu cemas dengan masalah cicilan kendaraannya."Saya kira ini juga perlu disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun," tuturnya.
Jokowi juga menyebut OJK akan memberikan kelonggaran memberikan relaksasi kredit bagi UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
"Baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan yang non perbankan akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi.
Direktur Eksekutif LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar menambahkan penyebaran virus corona Covid-19 yang semakin luas ke berbagai negara, menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
"Hal ini juga sangat berdampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat khususnya debitur mengalami ketidakmampuan untuk melakukan kewajibannya membayar cicilan," kata Dina.