Perbankan Didesak Patuhi Instruksi Presiden Soal Relaksasi KKB Bagi Pekerja Harian dan UMKM
pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional nonalam dan itu sangat mempengaruhi penghasilan terutama pekerja informal.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Perbankan Didesak Patuhi Instruksi Presiden Soal Relaksasi KKB Bagi Pekerja Harian dan UMKM](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terminal-blok-m-sepi-penumpang_20200326_173117.jpg)
Menurutnya, dalam kondisi luar biasa atau force majeure, seperti pandemi Covid-19, kewajiban debitur untuk sementara bisa dibaikan.
"Ketidakmampuan debitur untuk melakukan cicilan atau pembayaran saat ini dapat dikategorikan sebagai force majeure," ujarnya.
Ia mengatakan OJK bahkan sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional, dampak penyebaran virus corona.
Stimulus tersebut berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit industri perbankan.
"Salah satu bentuk restrukturisasi kredit ini adalah dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran cicilan kepada debitur sebagaimana instruksi Presiden Jokowi," ucapnya.
Ia menegaskan penagihan lewat debt colector multifinance atau leasing harus dihentikan.
"OJK harus secara tegas mengintruksikan kebijakan tersebut dan memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas kepada perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Agar tidak semakin menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para debitur," katanya. (Willy Widianto/Tribun Network)