Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bubarkan 7031 Kerumunan Massa Termasuk Nongkrong dan Resepsi Pernikahan

Idham Azis menjelaskan 7031 pembubaran massa tersebut, terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga nongkrong di kafe maupun tempat publik lainnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Bubarkan 7031 Kerumunan Massa Termasuk Nongkrong dan Resepsi Pernikahan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (tengah) saat jumpa pers, seusai pembukaan rapat kerja teknis (Rakernis) SDM Polri 2020 di Pusdikmin Polri, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri sudah membubarkan 7031 kerumunan massa sejak dibuatkan maklumat kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

"Sementara ini sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ‎ucap Idham Azis pada Tribunnews.com, Jumat 27/3/2020).

Idham Azis menjelaskan 7031 pembubaran massa tersebut, terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga nongkrong di kafe maupun tempat publik lainnya.

"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, nongkrong, semua yang ada di maklumat," tegasnya.

Baca: Tunjukan Gejala Terpapar Corona, Pria yang Jatuh Pingsan di Depan Klinik di Tebet Kini Bestatus PDP

Demi memutus penyebaran corona dan mendukung kebijakan pemerintan agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan Work For Home, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku bakal terus menggiatkan patroli skala besar hingga ke daerah.

Dia berharap patroli yang dilakukan Polri bersama TNI dan stakeholder terkait bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat demi keselamatan bersama dari wabah corona.

"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan‎ stakeholder yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus corona," tambah pucuk pimpinan Polri itu.

Baca: Usai Pemakaman Sang Ibu, Jokowi Langsung Rapat di Bogor, Yunarto Wijaya & Sri Mulyani Beri Support

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono angkat bicara menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis.

"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan imbauan adalah ‎pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis," ungkap jenderal bintang satu itu.‎

Selain itu kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga juga bakal dibubarkan.

Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya massa pasti akan dibubarkan.

"Kami berharap maklumat Kapolri soal menghindari kerumunan massa dipahami. Anggota di lapangan akan terus melakukan patroli bahaya corona serta membubarkan setiap ada kerumunan massa," tuturnya.

Tidak lupa, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan anggota Polri, mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.

Ada beberapa pasal yang telah disiapkan seperti Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas