Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Persilakan Asrama Haji di Daerah Digunakan untuk Perawatan Pasien Corona

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mempersilakan penggunaan gedung asrama haji untuk dijadikan rumah sakit darurat pasien corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Persilakan Asrama Haji di Daerah Digunakan untuk Perawatan Pasien Corona
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mempersilakan penggunaan gedung asrama haji untuk dijadikan rumah sakit darurat pasien corona.

"Kemenag siap untuk memback-up kebutuhan RS darurat dalam menghadapi wabah virus Corona dengan menyediakan asrama haji sebagai alternatif pilihan," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).

Zainut mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah. Penggunaan asrama haji bakal difungsikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dalam merawat pasien corona.

Baca: UPDATE COVID-19 di Italia: Jumlah Kematian Mencapai 10 Ribu Orang 

Baca: Fakta Unik Quinta Da Regaleira, Tempat Wisata di Portugal yang Dipenuhi Simbol Rahasia

Saat ini jumlah asrama haji yang dimiliki Kemenag mencapai 16 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh Kanwil untuk mendapat masukan dari mereka tentang kawasan yang sangat membutuhkan bantuan penanganan wabah COVID-19 ini," ucap Zainut.

Meski begitu, Zainut mengatakan penggunaan asrama haji harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Serta teknisnya tetap dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Pemda setempat.

Berita Rekomendasi

Saat ini Kemenag juga telah meminjamkan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede sebagai fasilitas perawatan pasien dalam pemantauan (PDP).

Sekitar 70 kamar disiapkan untuk keperluan mengkarantina orang yang berstatus PDP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas