Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penangan Covid-19 di Daerah

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Minggu (29/3/2020).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penangan Covid-19 di Daerah
Puspen Kemendagri
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Bogor, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Minggu (29/3/2020).

Surat edaran tersebut dibuat terkait dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

SE berisi lima poin untuk menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020.

Baca: UPDATE Kasus Corona DIY 29 Maret 2020, Positif 15, PDP 152, ODP 1.852

Dalam SE tersebut Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah, di antaranya;

1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.

Berita Rekomendasi

2. Sebagai Ketua Gugus Tugas PercepatarL Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Antisipasi dan penanganan Covid-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.

b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

3. Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur,  Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas