Mendagri Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penangan Covid-19 di Daerah
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Minggu (29/3/2020).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Minggu (29/3/2020).
Surat edaran tersebut dibuat terkait dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
SE berisi lima poin untuk menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020.
Baca: UPDATE Kasus Corona DIY 29 Maret 2020, Positif 15, PDP 152, ODP 1.852
Dalam SE tersebut Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah, di antaranya;
1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
2. Sebagai Ketua Gugus Tugas PercepatarL Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Antisipasi dan penanganan Covid-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.
b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
3. Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.