Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penangan Covid-19 di Daerah

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Minggu (29/3/2020).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penangan Covid-19 di Daerah
Puspen Kemendagri
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Bogor, Senin (2/3/2020). 

4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:

a. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca: Update Corona DKI Jakarta 29 Maret 2020: 701 Pasien Positif, 67 Orang Meninggal Dunia

c. Melakukan refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, perngendalian, dan penanggulangan wabah Covid-l9 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid- 19).

Baca: KPU Pertimbangkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Satu Tahun Imbas Pandemi Virus Corona

d. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah.

Berita Rekomendasi

g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-l9 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9.

5. Surat edaran ini berlaku efektif muleui tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas