Cegah Penyebaran Virus Corona, PPP Minta Pembantaran Tahanan Belum Inkracht Dipermudah
Amir mengatakan hal itu penting dilakukan untuk mencegah potensi penularan atau penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara meminta pemerintah mempermudah pembantaran tahanan maupun pengurangan hukuman narapidana yang belum inkracht.
Amir mengatakan hal itu penting dilakukan untuk mencegah potensi penularan atau penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
"Pemerintah bisa mempermudah pengeluaran kebijakan pembantaran bagi tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana," ujar Amir, ketika dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Baca: Terdeteksi Kasus Pertama Pasien Positif Virus Corona di Mimika, Papua, Sempat Pergi ke Tempat Rawan
Apabila kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih maka Amir menilai perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.
"Peraturannya harus minimal setingkat PP atau Perpres. Tidak bisa hanya berupa peraturan menteri. PP dan Perpres itu memungkinkan instansi terkait untuk membuat kebijakan guna mempermudah pembantaran untuk mengurangi kapasitas di rutan," kata dia.
Sementara itu, pengurangan masa tahanan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di lapas bisa melalui grasi dan amnesty dari presiden.
Baca: Tak Setuju Lockdown, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Terapkan Isolasi Kemanusiaan, Ini Penjelasannya
"Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," jelas Amir.
Masalah over kapasitas yang rata-rata terjadi di lapas dan rutan di Indonesia memang sulit dipecahkan.
Apalagi opsi untuk memindahkan tahanan maupun narapidana tidak bisa dilakukan. Pasalnya memang belum ada lapas baru yang bisa dihuni.
Baca: DPR RI Dukung Jika Pemerintah Terapkan Karantina Wilayah
"Kapasitas di lapas atau rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan lapas baru untuk menampung narapidana atau tahanan. Kelebihan kapasitas ini mengkawatirkan di tengah pademi virus corona yang sekarang terjadi," tandasnya.