Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Berhati-hati Terapkan Darurat Sipil di Tengah Pandemi Corona
Peneliti Imparsial, Anton Aliabas, menilai kebijakan penetapan keadaan darurat sipil atau darurat militer selama pandemi Covid-19 tidak tepat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang merancang konsep penerapan darurat sipil untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.
Peneliti Imparsial, Anton Aliabas, menilai kebijakan penetapan keadaan darurat sipil atau darurat militer selama pandemi Covid-19 tidak tepat.
Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.
"Merujuk kepada regulasi, Koalisi (Masyarakat Sipil,-red) mendesak pemerintah tetap mengacu Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia, dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan.
Baca: Jokowi Minta Penerapan Social Distancing dan Physical Distancing Berskala Besar Lebih Tegas
Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil.
"Optimalisasi penggunaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19," kata dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus memikirkan konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah,,-red) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," kata dia.
Sejauh ini, dia menilai, pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Baca: UPDATE Corona Senin 30 Maret 2020 Malam: 140 Ribu Kasus di Amerika, 156 Ribu Orang di Dunia Sembuh
Jika merujuk Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Penanggulangan Bencana, maka sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional.
"Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah membuat alur komando kendali bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana di Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin Presiden Joko Widodo," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah belum memutuskan apakah akan memberlakukan karantina wilayah atau karantina total (Lockdown) untuk menanggulangi penyebaran virus Corona.