Virus Corona
Tekan Penyebaran Covid-19, Bukan Lockdown yang Dipilih Tapi Karantina Wilayah, Apa Bedanya?
Demi menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, sejumlah pemerintah daerah mulai bersikap dengan melakukan penutupan akses keluar masuk di wilayah

TRIBUNNEWS.COM - Demi menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, sejumlah pemerintah daerah mulai bersikap dengan melakukan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya.
Pemerintah Kota Semarang dan Kota Tegal contoh daerah yang memberlakukan karantina di wilayahnya.
Bagaimana mekanismenya? Apakah ini sama artinya dengan lockdown? Jika tidak, apa bedanya?
Sebagian pihak memaknai penutupan akses keluar masuk wilayah ini sebagai lockdown lokal.
Namun, pemerintah pusat menegaskan hingga saat ini tidak ada Pemda manapun yang menerapkan lockdown.
Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.
Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.
Baca: Imbau Daerah yang Karantina Wilayah karena Corona, Ganjar Pranowo: Jangan Jalan Sendiri-sendiri
Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.
Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."