Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tekan Penyebaran Covid-19, Bukan Lockdown yang Dipilih Tapi Karantina Wilayah, Apa Bedanya?

Demi menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, sejumlah pemerintah daerah mulai bersikap dengan melakukan penutupan akses keluar masuk di wilayah

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tekan Penyebaran Covid-19, Bukan Lockdown yang Dipilih Tapi Karantina Wilayah, Apa Bedanya?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono/Nendri) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas