Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WHO dan Satgas Covid-19 Sebut Penyemprotan Disinfektan pada Manusia Bisa Berbahaya

Penggunaan cairan disinfektan yang berlebih nyatanya bisa berbahaya bagi manusia. Hal itu juga tidak disarankan Satgas Gugus Tugas Covid-19 dan WHO.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in WHO dan Satgas Covid-19 Sebut Penyemprotan Disinfektan pada Manusia Bisa Berbahaya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Polisi dan TNI melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan gerbang Suramadu arah Madura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/3/2020). Penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan penumpang kendaraan bermotor di jalur masuk Madura tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak mewabahnya virus corona atau Covid-19, penggunaan disinfektan ramai digunakan oleh masyarakat.

Pasalnya, cairan disinfektan dipercaya ampuh untuk membunuh virus-virus yang ada di tubuh.

Namun ternyata, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kinerja sesungguhnya dari cairan disinfektan.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Graha BNPB, Jakarta pada Senin (30/3/2020).

Baca: Untuk Penanganan Corona, Ridwan Kamil Potong Gaji Pejabat dan PNS Pemprov Jabar Selama 4 Bulan

Menurut Wiku, cairan disinfektan hanyalah senyawa yang bisa membunuh mikroorganisme dalam benda mati.

Itu artinya, cairan disinfektan bukanlah senyawa yang bisa membuat tubuh manusia terlindung dari Covid-19.

Prof  drh Wiku Adisasmito, M.Sc, Ph.D, Mayjen TNI Dr.dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R.S., M.H. dan Andre Rahadian (Ketua ILUNI) dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Minggu (22/3/2020).
Prof drh Wiku Adisasmito, M.Sc, Ph.D, Mayjen TNI Dr.dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R.S., M.H. dan Andre Rahadian (Ketua ILUNI) dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Minggu (22/3/2020). (Tangkap layar akun YouTube Kompas.com)

Baca: Jika Warga Kelas Bawah Ditanggung Negara karena Corona, Mahfud MD: Banyak Gak Punya Kartu Penduduk

"Sifatnya hanya sementara. Disinfektan ini adalah senyawa kimia yang digunakan di dalam proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme, virus, bakteri pada objek permukaan benda mati," ujar Wiku, yang melansir dari Youtube BNPB, Senin (30/3/2020).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Wiku menerangkan cairan disinfektan akan berbahaya bila disemprot pada tubuh manusia.

Sebab, cairan tersebut bisa menimbulkan kerusakan pada kulit dan menganggu pernafasan.

"Seperti fogging saja ya. Karena dapat menimbulkan iritasi kulit bahkan mengganggu pernafasan," jelasnya.

Bahkan, yang paling parah, penggunaan disinfektan yang berlebihan bisa memunculkan penyakit kanker kulit.

"Penggunaan dengan UV light dalam konsentrasi yang berlebihan mempunyai potensi jangka panjang menimbulkan kanker kulit," kata Wiku.

Polisi dan TNI melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan gerbang Suramadu arah Madura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/3/2020). Penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan penumpang kendaraan bermotor di jalur masuk Madura tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Polisi dan TNI melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan gerbang Suramadu arah Madura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/3/2020). Penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan penumpang kendaraan bermotor di jalur masuk Madura tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Jokowi Tetapkan Tahapan Baru Lawan Corona

Untuk itu, Wiku mengatakan ada cara lain yang bisa dilakukan selain meyemprot disinfektan ke tubuh manusia.

Yakni dengan selalu mencuci tangan secara teratur dan tidak menyentuh area wajah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas